Rabu 05 Jun 2013 02:33 WIB

MUI: Larang Polwan Berjilbab, Polri Melanggar UUD 1945

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Polwan Berjilbab.
Foto: Facebook
Polwan Berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia segera menanggapi pengaduan dari salah seorang polisi wanita (polwan) yang dilarang berjilbab saat mengenakan serangam polisi.

Menurut Wakil Sekretariat Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen, larang memakai jilbab bagi para polwan merupakan kontradiksi. Alasan yang dikemukakan dalam melarang perempuan yang berprofesi menjadi polisi untuk memakai jilbab, menurutnya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam pasal 29 UUD 1945, tersirat adanya jaminan kebebasan untuk menjalankan syariat sesuai kepercayaan agamanya. Dalam Islam, mengenakan jilbab bagi perempuan hukumnya wajib. “Seandainya Kepolisian Indonesia melakukan pelarangan pada pemakaian jilbab tersebut, tentu ini berarti Polri telah melanggar UUD 1945,” ujarnya Selasa (4/6).

Menurutnya, polisi bukanlah bagian dari militer lagi. Polisi telah keluar dari ABRI dan membuat citra yang baru, yang lebih mendekatkan diri pada masyarakat yang dilindunginya. Polisi kini merupakan bagian dari pegawai negeri sipil bersenjata.

Seragam polwan yang mengenakan jilbab, tak akan menganggu tugas-tugas dan pekerjaan sehari-harinya. “Tak menghalangi gerak,” ujarnya.

Sebab, jilbab yang dipakai bukanlah yang lebar dan menganggu, karena ada jilbab yang modelnya sederhana dan berbahan yang enak, tak panas dipakai bahkan pada saat bekerja di bawah terik matahari sekalipun.

Pakaian seragam yang dikenakan polisi sekarang juga sudah bagus, mengenakan celana panjang yang longgar. Jika ingin sesuai syariat Islam, tinggal menambahkan jilbab di bawah topi atau menggantikannya, dan mengenakan lengan baju yang lebih panjang pada bagian tangannya.

Sebelumnya, seorang polwan yang berdinas di Polda Jawa Tengah mengeluhkan karena dilarang memakai jilbab saat mengenakan seragam polisi. Bahkan, kapolri mengeluarkan surat edaran jika pemakaian jilbab dengan seragam dinas polisi hanya diperbolehkan bagi polwan yang berdinas di Polda Nanggroe Aceh Darussalam.

"Kami para polwan minta tolong kepada para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan keinginan kami agar diperbolehkan berjilbab," ujar polwan yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada Ustaz Wahfiudin yang disampaikan ke ROL, Selasa (4/6). Bahkan para polwan itu membuat sebuah grup dukungan memakai jilbab di Facebook.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement