REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Aparat kepolisian menerima laporan terjadinya tindak pencurian yang mengakibatkan uang insentif para guru di Kecamatan Menpura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebanyak Rp 196 juta, raib.
"Pelapor merupakan korbannya atas nama Syafrizal, juga seorang guru yang bertugas di Kecamatan Menpura. Uang tersebut menurut korban hilang di dalam mobil usai diambil dari Bank Riau Cabang Siak," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak, Kompol Arwin yang dihubungi Rabu (5/6) malam.
Pengakuan korban, uang hampir dua ratus juta rupiah yang rencannya untuk intensif para guru di kecamatan tersebut diletakkan di bawah jok mobil dan hilang ketika dirinya tengah memarkir kendaraannya di Jalan Simpang Sapta Taruna, depan Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Siak.
Menurut keterangan korban, demikian Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/6) sekitar pukul 11:00 WIB.
"Anggota juga telah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak menemukan barang bukti selain kamera pemantau (cctv) yang merekam kebenaran kalau korban mengambil uang di Bank Riau Cabang Siak.
Peristiwa yang dialami Syafrizal menurut Kapolsek cukup janggal karena anggota yang melakukan olah TKP tidak mendapati barang bukti yang memadai.
"Korban awalnya melaporkan masalah perampokan, namun setelah dicek ke lokasi, ternyata hanya pencurian biasa," katanya.
Kejanggalan lainnya, demikian Kompol Arwin, pelaku mengendarai mobi yang membawa uang insentif sebesar Rp 196 juta tersebut seorang diri.
Selain itu, kata dia, anggota juga tidak menemukan saksi-saksi yang kuat untuk membenarkan adanya peristiwa pencurian itu.
"Saksinya cuma korban, sementara di TKP sebenarnya cukup ramai, ada pedagang makanan gorengan, penjual kue, dan lainnya. Tapi tidak ada yang mengaku mengetahui pencurian itu," katanya.
Saksi-saksi di lokasi kejadian menurut Kapolsek hanya mendengarkan teriakan korban (pelapor) yang mengaku kehilangan uang tersebut, namun tidak ada melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan.
"Kasus ini masih kami selidiki dan pemeriksaan dilakukan terhadap seorang saksi yang tidak lain adalah pelapor itu sendiri," katanya.