Ahad 09 Jun 2013 13:00 WIB

Harga Jengkol Masih Rp 35 Ribu Per Kg

Jengkol Balado
Foto: Honesty Rasyid
Jengkol Balado

REPUBLIKA.CO.ID,PASAR MINGGU -- Harga jengkol masih bergejolak, Ahad (9/6). Bahan pangan yang tak pernah mengalami kenaikan harga sejak 40 tahun yang lalu ini kini naik pamor.

Satu kilogram jengkol masih dihargai Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sarinem, penjual di Pasar Minggu mengatakan harganya masih sama dalam beberapa hari terakhir. ''Sekitar Rp 30 sampai Rp 35 ribu,'' ujarnya, Ahad (9/6).

Enem, pedagan lain mengungkapkan selain penurunan pasokan, pembeli pun berkurang. Namun, menurutnya hal tersebuh wajar karena jengkol bukan bahan makanan wajib beli.

''Kalau ada murah ya beli, mahal nggak ada ya nggak juga,'' ujar dia. Meski harga mahal, diketahui masih ada beberapa penjual jengkol di Pasar Minggu.

Harga jengkol memang naik sekitar lima kali lipat sejak dua pekan terakhir. Harga makanan berbentuk seperti dorayaki kecil ini awalnya hanya Rp 6.000 - Rp 8.000 per kilogramnya. 

Namun saat ini harganya melonjak tajam dikarenakan pasokan yang berkurang dari daerah produsen di Sumatera, Banten dan Jawa Barat. Hal ini disinyalir karena bahan pangan satu ini telat panen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement