REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan polisi wanita (polwan) kalangan muslimah untuk memakai jilbab ketika bertugas terus mendapat dukungan. Kali ini, dukungan muncul dari Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Menurutnya, ada baiknya Polri tidak melarang polwan untuk menjalankan kewajiban agamanya. Dalam Islam, bagi muslimah menutup kepalanya adalah anjuran yang cenderung diwajibkan, jadi tidak ada alasan pihak kepolisian melarang jilbab bagi polwan muslimah.
"Berjilbab juga tidak mengganggu tugas dan profesionalitas pekerjaan Polwan," kata Mukti kepada Republika di Jakarta, Senin (10/6).
Mukti menambahkan berjilbab bagi muslimah bagian dari menutup aurat. Dan menutup aurat bagian dari menunaikan ajaran Islam. Terlebih di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaan.
Mukti mengatakan kalau Jilbab dianggap melanggar aturan dan kode etik, maka aturan itu melanggar UUD 45 dan hak asasi manusia (HAM) tentang kebebasan beragama. "Jadi ada baiknya Polisi tidak melarang penggunaan Jilbab terhadap Muslim yang akan berjibab," katanya.