Senin 10 Jun 2013 18:10 WIB

Polisi Tangkap Pemilik 216 Kilogram Ganja di Pamulang

 Polisi ungkap peredaran ganja.
Polisi ungkap peredaran ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polsek Metro Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkap peredaran daun ganja kering seberat 216 kilogram dan menangkap seorang tersangka yang diduga pemiliknya.

Tersangka pemilik ganja berinisial HJ (33) itu ditangkap di Perumahan Reni Jaya Brotoseno Blok BB IV Nomor 7 RT003/014, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin dinihari, kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin di Jakarta, Senin (10/6). "Tersangka mengedarkan ganja di kawasan Jabodetabeka," katanya.

Aswin mengatakan awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tersangka dalam bertransaksi narkoba.

Petugas mengobservasi tempat tinggal tersangka, kemudian menggeledah dan menemukan ratusan kilogram ganja di bawah tempat tidur dan ruang dapur. "Saat digeledah petugas, tersangka sempat bersembunyi di lemari pakaian," ujar Aswin.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka HJ mendapatkan daun ganja kering senilai Rp 420 juta tersebut dari AB alias A yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement