REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), menuntut dua anggota kepolisian 18 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Ternate.
JPU Kejati Malut, Apris memberikan tuntutan selama 18 tahun kepada dua oknum polisi bernama Brigpol YT alias Yamin (30 tahun) dan Briptu KA alias Karno (26 tahun), karena keduanya terlibat dalam pengedaran narkotika jenis ganja.
Apris selaku JPU dalam nota tuntutannya yang dibacakan langsung dihadapan Mejalis Hakim yang diketuai Lukman Bachmid menyebutkan, kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat satu dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana keduanya bekerja sama sebagai kurir Narkoba dan dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan seberat 4 kilogram.
Dengan demikian sehingga kedua oknum anggota Polisi ini dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 131 ayat 1, pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim langsung menutup sidang yang dibuka untuk umum itu dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Pembacaan nota Putusan.
Sekedar diketahui, Brigpol YT alias Yamin dan Briptu KA alias Karno dibekuk anggota Polda Malut yang saat ini tertangkap mengambil narkotika jenis ganja di salah satu jasa pengiriman JNE yang terletak di Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah dan hendak diantar ke pemiliknya bernama Irfan, warga Maliaro. Sayangnya, Irfan berhasil kabur saat akan ditangkap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak segan-segan untuk memproses pelaku pengedar narkoba, termasuk oknum polisi yang membekengi peredaran narkoba di Malut.
"Kami akan bertindak tegas, termasuk anggota polisi yang tertangkap mengedarkan narkoba, bahkan selain sidang di pengadilan, para tersangka yang juga anggota akan menjalani sidang kode etik," ujarnya.