REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menemukan kekurangcermatan dalam proses verifikasi bacaleg yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini didapat dari pengawasan yang dilakukan terhadap proses verifikasi.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuhcron menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan mengecek sampel. Bawaslu mengambil 1.045 berkas sebagai sampel dari 6.577 total berkas bacaleg yang diverifikasi KPU.
"Kami temukan 86 kasus yang berpotensi bermasalah, ada kekurangcermatan. Ada yang TMS (tidak memenuhi syarat) tapi dinyatakan MS (memenuhi syarat), atau sebaliknya," kata Daniel di Jakarta, Senin (10/6).
Tetapi, menurut dia, Bawaslu tidak berwenang melakukan penilaian. Karena Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan. Meski begitu, hasil pengecekan tersebut akan disampaikan ke KPU.
Karenanya, Danie tidak kaget ketika KPU mengumumkan banyak calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari 6.577 calon yang diajukan, hanya 6.481 yang ditetapkan MS. Sebanyak 79 dinyatakan belum memenuhi syarat, dan 77 calon TMS.
Bawaslu, lanjut Daniel, siap menerima laporan pengaduan dari partai politik dan calon yang tidak puas atas hasil verifikasi KPU. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14/2012, temuan pelanggaran bisa dilaporkan selambatnya tujuh hari setelah dugaan pelanggaran ditemukan.
Namun, tidak semua laporan peserta pemilu akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran. Bawalsu akan mengkaji apakah laporan tersebut berpotensi sebagai pelanggaran etik, administratif, atau pidana.
"Mungkin juga yang dianggap pelanggaran oleh partai bukan melanggar menurut kajian Bawaslu," ungkapnya.