REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menemukan kekurangcermatan dalam proses verifikasi bacaleg yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini didapat dari pengawasan yang dilakukan terhadap proses verifikasi.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuhcron menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan mengecek sampel. Bawaslu mengambil 1.045 berkas sebagai sampel dari 6.577 total berkas bacaleg yang diverifikasi KPU.
"Kami temukan 86 kasus yang berpotensi bermasalah, ada kekurangcermatan. Ada yang TMS (tidak memenuhi syarat) tapi dinyatakan MS (memenuhi syarat), atau sebaliknya," kata Daniel di Jakarta, Senin (10/6).
Tetapi, menurut dia, Bawaslu tidak berwenang melakukan penilaian. Karena Bawaslu hanya menjalankan fungsi pengawasan. Meski begitu, hasil pengecekan tersebut akan disampaikan ke KPU.