REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan Komisi III tidak akan memanggil Kapolri terkait masalah polwan berjilbab. Ia menilai tidak ada masalah dalam penggunaan jilbab yang dilakukan oleh para polwan.
"Meskipun terdapat aturan seragam polwan yang harus sama semua, saya melihat sudah banyak polwan yang memakai jilbab. Polwan di sejumlah daerah seperti di Aceh dan di Sumatra Selatan sudah ada yang memakai jilbab tidak masalah," kata Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (11/6).
Memang, ujar Ahmad, ada aturan bahwa penggunaan seragam bagi polwan itu wajib. Namun, ia menilai mematuhi ajaran agama itu aturannya jauh lebih tinggi dari pada aturan penggunaan seragam.
"Saya kira Kapolri sudah memahami hal itu," ujar Ahmad.
Ia mempersilakan bagi polwan kalangan muslim yang ingin mengenakan jilbab. Mereka juga tidak perlu minta izin kepada atasannya jika ingin memakai jilbab. "Itu hak asasi manusia, siapa saja boleh menjalankan ajaran agamanya," Ahmad menegaskan.
Lagi pula, menurut Ahmad, polwan memakai jilbab saat bertugas justru lebih bagus sebab mereka menjalankan perintah agama. Jilbab sendiri juga tidak akan menggangu polwan saat bertugas.