REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Polri untuk menangani bank gagal di Tanah Air.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang diwakili oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta.
Kerja sama dilakukan untuk mengukuhkan koordinasi untuk memproses masalah hukum yang terjadi pada bank gagal yang dicabut izin usahanya. Termasuk bank gagal yang diselamatkan. Kerja sama juga mencakup melaksanakan tukar menukar informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan bersama.
Heru mengatakan, pelaksanaan nota kesepahaman akan menguatkan efektifitas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang LPS. Terutama terkait penanganan dan penuntasan masalah hukum pada bank gagal.
"Dengan adanya nota Kesepahaman ini, LPS dapat langsung menyampaikan masalah hukum pada bank gagal kepada kepolisian untuk dilakukan penuntasannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).
Sutarman menambahkan, Polri menyambut baik penandatangan nota kesepahaman dimaksud guna mendukung LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Termasuk memelihara stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya perbankan.