Rabu 12 Jun 2013 15:34 WIB

LHI Diperiksa KPK Sebagai Saksi MEL

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Maria Elisabeth Liman (MEL).

"LHI dipanggil sebagai saksi tersangka MEL dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi," ujar Priharsa Nugraha, Kabag pemberitaan dan Informasi KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

"LHI dimintai keterangan dengan sejumlah pertanyaan," kata Priharsa yang mengungkapkan bahwa MEL  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak pemberi suap kepada LHI dan Ahmad Fathanah (AF) terkait pengurusan kuota impor daging di kementerian pertanian (Kementan).

MEL yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna itu diduga turut serta dalam pertemuan yang dilakukan di Medan. Pertemuan itu dihadiri LHI, Elda Devianne Adiningrat (EDA), AF dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono. Dalam pertemuan itu dibahas tentang penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement