REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Maria Elisabeth Liman (MEL).
"LHI dipanggil sebagai saksi tersangka MEL dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi," ujar Priharsa Nugraha, Kabag pemberitaan dan Informasi KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).
"LHI dimintai keterangan dengan sejumlah pertanyaan," kata Priharsa yang mengungkapkan bahwa MEL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak pemberi suap kepada LHI dan Ahmad Fathanah (AF) terkait pengurusan kuota impor daging di kementerian pertanian (Kementan).
MEL yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna itu diduga turut serta dalam pertemuan yang dilakukan di Medan. Pertemuan itu dihadiri LHI, Elda Devianne Adiningrat (EDA), AF dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono. Dalam pertemuan itu dibahas tentang penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.