REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengusut laporan partai-partai yang mengadu lantaran kehilangan kesempatan mengikuti pemilu di beberapa daerah pemilihan (dapil).
"Bawaslu sampai sore ini, Rabu (12/6) sudah menerima aduan dari PPP, Partai Gerindra, dan PAN. Kami segera kaji, apakah dugaan pelanggaran oleh KPU seperti yang mereka adukan benar," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah saat dihubungi, Rabu (12/6).
Menurut Nasrullah, ketiga partai tersebut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen bakal caleg partai-partai tersebut. Partai melaporkan hasil verifikasi KPU terkait calon perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, tidak sepenuhnya benar. Karena partai telah melampirkan surat keterangan.
Dia mencontohkan, pada kasus Partai Gerindra. Caleg perempuan dari Partai Gerindra di dapil Jabar IX juga ditemukan pada daftar bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dapil Jabar V. Padahal, menurut laporan Partai Gerindra, caleg tersebut telah melampirkan surat pengunduran diri dari PKPI.
Begitu pula dengan persoalan penempatan nomor urut calon perempuan pada PPP. Laporan yang diterima Bawaslu, dikatakan Muhammad, PPP telah menempatkan calonnya sesuai dengan aturan KPU. "Partai menduga KPU tidak melakukan komunikasi dengan baik," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Bawaslu akan memeriksa dan mengkaji. Apakah laporan partai bisa dinilai sebagai dugaan pelanggaran. Jika memenuhi kriteria, aduan itu bisa diindikasikan pada dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran etik, dan dugaan pelanggaran pidana.