Kamis 13 Jun 2013 22:51 WIB

Peringkat IGI DKI Jakarta Turun

Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Foto: edypurwa150673.wordpress.com
Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei yang dilakukan oleh Partnership Governance Index (PGI) menunjukkan tata kelola Pemprov DKI Jakarta di 2011 mendapatkan indeks 6,33.

Dengan perolehan itu, DKI berada di peringkat ketiga. Posisi kedua ditempati Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan indeks 6,8, kemudian disusul Provinsi Jawa Timur dengan indeks 6,42. 

Hasil tersebut diketahui setelah PGI melakukan pemeringkatan Tata Kelola Pemerintah Provinsi di Indonesia. Kemudian dituangkan dalam indeks Tata Kelola Pemerintahan Indonesia atau Indonesia Governance Index (IGI).

Peneliti PGI Provinsi DKI Jakarta Herry Yogaswara, mengatakan IGI merupakan model pengukuran kinerja tata kelola pemerintahan provinsi yang paling komprehensif. Ini dilakukan terhadap empat sektor. Yakni, pemerintah, birokrasi, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil.

"Empat sektor tersebut dinilai berdasarkan prinsip good governance. Seperti partisipasi, akuntabilitas, keadilan, transparansi, efisiensi dan efektifitas," kata Herry di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/6).

Dalam menyusun IGI, PGI menerjunkan sejumlah peneliti ke 33 provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Di sana, para peneliti mengumpulkan dan menganalisis sejumlah data terkait dengan tata kelola pemerintahan. Seperti APBD, perda, statistik, laporan BPK dan lain-lain," ujarnya.

Para peneliti juga mewawancarai beberapa narasumber yang dianggap kompeten dalam mewakili pemerintah, birokrat, pengusaha serta masyarakat sipil. 

"Sebelumnya, kita juga sudah pernah melakukan pemeringkatan tata kelola pemerintahan provinsi pada 2008. Waktu itu, Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat pertama dengan indeks 6,5," ungkap Herry.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement