Jumat 14 Jun 2013 10:26 WIB

Gubernur Riau Penuhi Panggilan KPK

Red: Taufik Rachman
Gubernur Riau, Rusli Zainal
Foto: Antara
Gubernur Riau, Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

"Nanti, nanti ya," kata Rusli saat datang ke gedung KPK Jakarta bersama dengan pengacaranya Rudi Alfonso sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat.

Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka Pelelawaan adalah kedua kalinya setelah pada Jumat (7/6), sebelumnya pada Jumat (31/5) ia diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

Seusai diperiksa pada Jumat (7/6), Rusli mengaku ia hanya ditanya mengenai masalah penganggaran. "Misalnya bagaimana sistem penganggaran, kemudian bagaimana pelaksanaannya," kata Rusli seusai diperiksa pada Jumat (7/6).

Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut dengan sangkaan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement