REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak lima napi yang terlibat kasus terorisme dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Jakarta ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/6) pagi.
Saat dihubungi Antara dari Cilacap, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap, Kunto Wiryanto, membenarkan jika ada lima napi kasus terorisme yang dipindahkan ke Nusakambangan. "Mereka saat ini masih ditempatkan di Lapas Batu dan nantinya akan didistribusikan ke lapas yang telah ditentukan," kata dia yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan lima napi kasus terorisme dari Rutan Brimob ke Nusakambangan atas dasar surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS.7-PK.01.01.02-2912 tanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Nugroho.
Kunto menjelaskan bahwa kelima napi akan ditempatkan di dua tempat, yakni Lapas Batu sebanyak tiga orang dan di Lapas Permisan sebanyak dua orang. Menurut dia, napi yang ditempatkan di Lapas Batu adalah Supriyadi alias Upik Pagar, warga Poso, Sulawesi Tengah, dengan masa pidana enam tahun penjara, Kamaludin alias Abdul Hamid, warga Watuluwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan masa pidana enam tahun penjara, dan Rizki Gunawan, warga Medan, Sumatra Utara, dengan masa pidana 10 tahun penjara.
Sementara itu napi yang ditempatkan di Lapas Permisan adalah Zakaria alias Jack, warga Bireuen, Aceh, dengan masa pidana delapan tahun penjara, dan Zainal Abidin alias Aya Darut, warga Geureudong Pase, Aceh, dengan masa pidana 12 tahun penjara.