Jumat 14 Jun 2013 18:55 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan UI Mangkrak di KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)
Foto: anakui.com
Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTYA -- Kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan dan instalasi Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia pada tahun anggaran 2010/2011 yang menjerat Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid (TN) dipertanyakan oleh publik. 

Gerakan UI bersih menilai kasus tersebut harus dikembangkan oleh KPK. "Ini kan baru orang (tersangka) pertama nih, kasusnya bisa banyak sekali di UI dan jumlahnya puluhan miliar kan. Makanya kita ingin konfirmasi bagaimana perkembangan kasusnya," kata perwakilan Gerakan UI Bersih, Ade Armando yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Ade menambahkan proses penyelidikan kasus ini yang lebih dari satu tahun harus dipertanyakan kepada pimpinan KPK. Pasalnya, ada banyak kabar miring mengenai penanganan kasus tersebut.

Ia mendengar ada tudingan yang mengatakan penyidik kasus ini  di lapangan telah dipengaruhi oleh mantan Rektor UI dan kroninya. Bahkan ada kabar banyak dokumen yang seharusnya dapat dijadikan barang bukti dalam kasus ini namun sudah banyak yang hilang.

"Begitu lamanya waktu dari dimulainya penyelidikan sampai sekarang, apalagi yang sekarang kita tahu orang-orang ini masih menjabat di posisi-posisi tersebut. Bayangin sudah lebih dari setahun dan pembuktian-pembuktiannya bisa hilang begitu saja," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement