Sabtu 15 Jun 2013 13:35 WIB

Djohar Arifin: Hambalang Dimulai Saya Sudah Pensiun

Rep: Umi Lailatul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin membantah  ikut terlibat dalam penunjukan Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitemn (PPK) dalam proyek Hambalang.

 Menurut dia, penunjukan Deddy Kusdinar merupakan wewenang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Mantan Deputi Pemberdayaan Olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu juga membantah jika dirinya ikut rapat pimpinan untuk menentukan Deddy sebagai ketua PPK proyek Hambalang. ‘

"Saya tidak tahu kalau ada rapat untuk itu. Saya juga bukan tim Baperjaka saat itu (Badan Pertimbangan Jabatan Karier) dan saya tidak punya wewengan untuk itu,’’ katanya kepada wartawan di Kantor PSSI,  Senayan, Sabtu (15/6).

Djohar menjelaskan saat proyek Hambalang berjalan pada 2010, Djohar sudah pensiun sebagai pegawai di Kemenpora. Pria asal Langkat, Sumatra Utara ini bertugas sejak 2005-2006 sebagai Deputi di Kemenpora.

Selanjutnya pada akhir 2006-2010, beliau menjabat sebagai staf ahli. ‘’2010 saya sudah pensiun dan proyek itu jalan setelah saya pensiun di Kemenpora,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Rudi Alfonso, kuasa hukum Deddy Kusnandar menyeburt Djohar menghadiri rapat penetapan kliennya sebagai PPK dalam proyek Hambalang. Djohar pun akhirnya diperiksa sebagai saksi atas kasus itu pada Jumat (14/6) lalu

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement