Senin 17 Jun 2013 14:19 WIB

Apkasi Minta Pemekaran Dihentikan Sementara

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Isran Noor, Bupati Kutai Timur
Isran Noor, Bupati Kutai Timur

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Banyak daerah di Indonesia yang mengajukan pemekaran wilayah ke pemerintah pusat. Di Jabar saja, setelah Pangandaran masih ada beberapa kabupaten yang dimekarkan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Isran Noor, pemekaran merupakan persoalan lain dari Otonomi Daerah (Otda). Yaitu, kebebasan Otda yang bebas dan tidak terkontrol yang harus diawasi. 

''Jadi, semua daerah ingin pemekaran. Padahal, tidak semua pemekaran manfaatnya besar,'' ujar Isran kepada wartawan usai Sayembara Nasional Penulisan Otonomi Daerah Tingkat SLTA dan Perguruan Tinggi, Senin (17/6).

Isran mengatakan, seharusnya untuk sementara pemekaran daerah tersebut harus dihentikan dulu. Karena, saat ini aturannya sedang digodok di Kementerian dalam negeri dan Undang-undangnya masih dibahas. 

Otda, kata Isran, memang memiliki sedikit dampak negatif. Namun, hasil dari Otda lebih banyak dan bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat karena pelayanan ke masyarakat semakin dekat. 

Dikatakan Isran, untuk memberikan dan mengetahui gambaran sejauh mana anggapan dan pengetahuan pelajar tentang Otda, maka APKASI menggelar lomba karya tulis untuk pelajar dan mahasiswa.

Karena, Otda baru, berjalan selama 15 tahun. Karya tulis tersebut digelar, untuk mengetahui apakah Otda sudah jadi bagian pengetahuan atau budaya bagi pelajar dan mahasiswa atau belum. 

''Selama ini kan sistem kita sentralisasi. Dengan adanya karya tulis ini, kami jadi tahu seberapa besar pemahaman pelajar tentang Otda,'' katanya.

Sebagai Ketua APKASI, kata dia, Ia sangat memiliki tanggung jawab moral untuk menyosialisasikan tentang Otda. Kalau pun ada sebagian orang yang mengatakan Otda itu kurang baik, mungkin karena ada pihak yang masih menginkan sentralisasi dipertahankan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement