Senin 17 Jun 2013 17:15 WIB

Kasus LHI Disidangkan Pekan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka yang juga mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus Luthfi pun direncanakan akan disidangkan pada pekan depan.

"Perlu diinformasikan bahwa berkas LHI sudah dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan mulai disidang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Johan menambahkan KPK siap membuka sejumlah bukti baru terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Luthfi dan Ahmad Fathanah. Bukti-bukti baru ini, lanjutnya, akan memperkuat dakwaan untuk Luthfi dan Fathanah terkait kasus ini.

Ia memastikan sejumlah bukti baru ini sudah dimasukkan dalam dakwaan Luthfi dan Fathanah. Saat ditanya apakah berkas perkara Luthfi dan Fathanah akan disatukan atau terpisah dalam persidangan, ia belum mengetahuinya. "LHI dan Fathanah ada kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu pasti digabung untuk satu tersangka. Tapi apakah berkasnya LHI dan Fathanah disatukan belum tahu," jelasnya.

Ia juga mengatakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK kemungkinan akan memanggil sejumlah petinggi KPK yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidik. Di antaranya yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Anis Matta dan Menteri Pertanian Suswono. "Itu tergantung kebutuhan jaksa. Jika jaksa membutuhkan keterangan mereka, pasti akan dipanggil," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement