REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG---Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso membatasi kenaikan tarif angkutan umum hanya 10-20 persen bila pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. "Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10-20 persen," katanya, di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013.
Dia mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan sampai pihaknya hanya membatasi kenaikan tarif angkutan umum mencapai 10-20 persen, antara lain menimbang daya beli masyarakat.
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan umum yang dipicu naiknya harga BBM semestinya hingga 39 persen. Tetapi, hal itu tidak bisa diberlakukan karena kondisi masyarakat.
Ia menilai kenaikan harga BBM harus dilakukan pemerintah sebab subsidi BBM memberatkan APBN 2013. Selain itu, kerap salah sasaran karena dinikmati oleh pemilik kendaraan-kendaraan yang tak berhak. "Kenaikan bahan bakar ini akan terjadi, karena lebih banyak untuk kepentingan mobil pribadi. Hanya 7 persen subsidi itu dinikmati angkutan umum, yang lainnya untuk mobil pribadi," katanya.