CANBERRA -- Seorang wanita dari Palm Island, Australia, kalah dalam upaya bandingnya terkait vonis bersalah menyelundupkan alkohol ke daerah yang memberlakukan pembatasan alkohol.
Joan Maloney didenda 150 dolar AUS pada 2010 setelah ia kedapatan membawa minuman rum dan bourbon ke sebuah komunitas Aborigin di Queensland utara yang memberlakukan aturan pembatasan ketat atas alkohol.
Maloney kini kalah dalam upaya bandingnya di Pengadilan Banding Queensland.
Oktober lalu Pengadilan Tinggi di Canberra memberi izin kepada Maloney untuk naik banding.
Tim pengacara Maloney menggugat undang-undang di Queensland yang menetapkan pembatasan alkohol dengan alasan melanggar UU Diskriminasi Rasial -gugatan yang kini telah ditolak oleh Pengadilan Banding negara bagian Queensland.