Rabu 19 Jun 2013 19:52 WIB

Pengadilan Australia Tolak Gugatan UU Pembatasan alkohol

Red:
Pengadilan Tinggi Australia
Pengadilan Tinggi Australia

CANBERRA -- Seorang wanita dari Palm Island, Australia, kalah dalam upaya bandingnya terkait vonis bersalah menyelundupkan alkohol ke daerah yang memberlakukan pembatasan alkohol.

Joan Maloney didenda 150 dolar AUS pada 2010 setelah ia kedapatan membawa minuman rum dan bourbon ke sebuah komunitas Aborigin di Queensland utara yang memberlakukan aturan pembatasan ketat atas alkohol. 

Maloney kini kalah dalam upaya bandingnya di Pengadilan Banding Queensland.

Oktober lalu Pengadilan Tinggi di Canberra memberi izin kepada Maloney untuk naik banding.

Tim pengacara Maloney menggugat undang-undang di Queensland yang menetapkan pembatasan alkohol dengan alasan melanggar UU Diskriminasi Rasial -gugatan yang kini telah ditolak oleh Pengadilan Banding negara bagian Queensland.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement