REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masuknya 'Pasal Lapindo' dalam Undang-Undang APBN-P 2013 yang disahkan oleh rapat paripurna DPRRI, Senin (17/6) lalu membuat banyak pihak merasa 'kecolongan'.
Termasuk, Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Politikus PDIP tersebut mengaku tidak mengetahui kalau pasal tersebut bakal masuk dalam pengesahan. Meski begitu, sebagai pimpinan DPR, Pramono tidak berada dalam posisi mendukung atau menolak langkah tersebut.
"Paripurna produk DPR maka saya tidak mendukung uji materi. Tapi kalau ada yang tidak puas monggo-monggo saja," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013).
“Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.