Jumat 21 Jun 2013 12:05 WIB

Pengamat: Pemerintah Harus Beri Subsidi Kendaraan Umum

Angkutan Umum
Foto: Republika/Prayogi
Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno berpendapat pemerintah harus memberikan subsidi untuk kendaraan umum sehingga dapat menjadi salah satu solusi menghadapi kenaikan harga bahan bakar minyak.

Djoko Setijowarno mengatakan subsidi pemerintah terhadap kendaraan umum tersebut diperlukan agar masyarakat tetap dapat menjangkau tarif angkutan setelah terjadi penyesuaian harga. "Harga BBM naik, memang dampaknya dirasakan sektor transportasi. Untuk angkutan umum, harga tidak naik saja masyarakat enggan menggunakan. Apalagi jika harganya naik," katanya di Semarang, Jumat (21/6).

Masyarakat, lanjut Djoko, justru lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan kendaraan roda empat. "Saat ini buruh justru lebih memilih kredit sepeda motor daripada kredit rumah,"katanya.

Pemerintah pusat sebelumnya meminta agar kenaikan tarif angkutan maksimal 10 persen sehingga tidak memberatkan pengguna angkutan umum. Sementara Organisasi Angkutan Darat (Organda) Semarang telah menyiapkan penyesuaian harga dengan maksimal kenaikan 18 persen.

Persentase tersebut mengacu dari 11 indikator, sudah berdasarkan pertimbangan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. "Jika pemerintah pusat menghendaki kenaikan angkutan maksimal 10 persen, sisanya harus ada subsidi," katanya.

Djoko menegaskan bahwa saat harga BBM naik, transportasi murah adalah solusi buat rakyat miskin dalam bertransportasi untuk aktivitas sehari-hari. Selain pemerintah pusat, tambah Djoko sebenarnya pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menyediakan transportasi umum sesuai dengan Pasal 138, 139, 158, dan 183 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Program revitalisasi transportasi umum sudah ada inisiatif dari pemerintah pusat, sehingga dapat ditindaklanjuti," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement