CANBERRA -- Jaksa Agung federal Australia, Mark Dreyfus menegaskan perburuan ikan paus Jepang melanggar Hukum Internasional. Dia mendesak Mahkamah Internasional melarang warga Jepang melakukan perburuan paus sebelum musim berburu paus berikutnya dimulainya.
Australia menantang hak Jepang untuk melakukan program penelitian penangkapan ikan paus di Samudera Selatan di Mahkamah Internasional.
Menurut Dreyfuse, Australia telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa terkait perburuan ikan paus ini dengan Jepang di luar pengadilan, tapi tidak berhasil. "Australia dan Jepang keduanya telah mengajukan argumen hukum dan argument faktual yang sangat panjang dengan Mahkamah Internasional," katanya.
Dalam kasusnya Australia menyatakan Jepang telah melanggar kewajibannya di bawah Hukum Internasional dan harus menghentikan aktivitas yang diklaim sebagai penangkapan ikan paus ilmiah yang banyak terjadi di Samudera Selatan.