Ahad 23 Jun 2013 19:44 WIB

Australia Desak Mahkamah Internasional Larang Jepang Berburu ikan paus

Red:
Perburuan Ikan Paus
Perburuan Ikan Paus

CANBERRA -- Jaksa Agung federal Australia, Mark Dreyfus menegaskan  perburuan ikan paus Jepang  melanggar Hukum Internasional. Dia mendesak Mahkamah Internasional melarang warga Jepang melakukan perburuan paus sebelum musim berburu paus berikutnya dimulainya.

Australia menantang hak Jepang untuk melakukan program penelitian penangkapan ikan paus di Samudera Selatan di Mahkamah Internasional.

Menurut Dreyfuse, Australia telah berulang kali mencoba menyelesaikan sengketa terkait perburuan ikan paus ini dengan Jepang di luar pengadilan, tapi tidak berhasil. "Australia dan Jepang keduanya telah mengajukan argumen hukum dan argument faktual yang sangat panjang dengan Mahkamah Internasional," katanya.

Dalam kasusnya Australia menyatakan Jepang telah melanggar kewajibannya di bawah Hukum Internasional dan harus menghentikan aktivitas yang diklaim sebagai penangkapan ikan paus ilmiah yang banyak terjadi di Samudera Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement