REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK dijadwalkan memeriksa staf keuangan dan sekretariat DPArtai Demokrat, Rezafi Akbar, Senin (24/6). Pemeriksaan itu sebagai upaya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang dengan tersangka mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Ada saksi yang diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/6).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, tiga orang yang akan bersaksi untuk Anas Urbaningrum yaitu staf keuangan Partai Demokrat Rezafi Akbar, staf sekretariat Fraksi Demokrat Eva Ompita dan Direktur PT Sarana Bangun Cipta, Ilham Adli. Belum diketahui apakah tiga saksi ini telah memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Anas usai penetapannya sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan tersebut, Anas menjadi saksi untuk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. Hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum sebagai tersangka.