Senin 24 Jun 2013 15:46 WIB

Sidang Kasus Cebongan Dilanjutkan Rabu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fernan Rahadi
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sleman akan dilanjutkan pada Rabu (26/6). Persidangan lanjutan tersebut akan dilakukan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari oditur.

Sebelumnya sidang perdana dilakukan pada Kamis (20/6). Dalam sidang tersebut, 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. Sementara itu, hari ini sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Penasehat Hukum Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik; Kolonel Rokhmat, mengatakan dakwaan pembunuhan oleh oditur tidak diterima. Menurutnya, terdakwa tidak berencana pergi ke Lapas Cebongan. Selain itu, para terdakwa juga tidak mengetahui lokasi lapas dan siapa pemegang kunci lapas.

"Perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan ada perencanaan. Karena perbuatan para terdakwa berlangsung lama. Kalau direncanakan maka akan butuh yg lama karena mereka prajurit militer," tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement