Selasa 25 Jun 2013 12:42 WIB

Sidang Paripurna Pengesahan RUU Ormas Berlangsung Alot

Rep: Mg4/Amanda Cesira/ Red: Heri Ruslan
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang digelar di Gedung Kompleks Parlemen, Selasa (25/6) berlangsung alot.

Hujan interupsi dan protes mewarnai jalannya sidang paripurna DPR.  Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendesak agar RUU Ormas dibahas ulang.

Fraksi Hanura juga menolak pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas.  Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan RUU Ormas harus mengandung nilai Pancasila.

Akibatnya, sidang paripurna pun diskors hingga waktu yang masih belum jelas. Saat ini, fraksi-fraksi di DPR sedang melakukan lobi untuk membahas kembali RUU Ormas yang kontroversial itu.

Di luar Gedung Kompleks Parlemen Senayan, sejumlah ormas Islam menggelar unjuk rasa menolak disahkannya RUU Ormas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement