REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Transportasi Kota dan Organda DKI mengajukan penyesuaian tarif angkutan umum ke DPRD Jakarta.Hal tersebut disampaikan oleh Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Adapun usulan penyesuaian tarif tersebut adalah sebagai berikut. Bus kecil dari Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000, bus sedang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, dan bus besar reguler atau patas dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sementara, kenaikan tarif Transjakarta belum diusulkan.
Menurut Pristono, hal ini dilaksanakan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi mengatakan, tarif Transjakarta akan disesuaikan setelah jumlah bus dianggap memadai.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement