Rabu 26 Jun 2013 19:17 WIB

Polri: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Suap Polisi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap dugaan kasus penyuapan yang dilakukan oleh dua perwira menengah (pamen) mereka.

Kedua pamen yang pada Jumat (21/6) lalu ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri dinilai masih perlu diselidiki lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidananya. Sehingga, pengambilalihan penyelidikan masalah dinilai belum perlu ditangani KPK.

"Ini kan masih tahap lidik, belum ada unsur kriminalnya," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Ronny F Sompie di Jakarta Rabu (26/6).

Meski demikian, dia berujar Polri akan terbuka terhadap kasus ini termasuk apabila ada lembaga berwenang lainnya ingin melakukan penyelidikan lebih dalam. Itupun, tegas dia, dengan penekanan bila memang permasalahan ini naik menjadi sebuah kasus.

"Jika ya perlu silakan, itu terserah kawan-kawan KPK. Tapi kami pikir sekarang kontribusi yang bisa diberikan (KPK) ialah asistensi dan konsultasi dalam proses ini," kata dia.

Sebelumnya, dua pamen ini diketahui pernah bekerja bersama di Polres Karang Anyar, Jateng. ABKP ES beberapa tahun lalu menjabat sebagai kapolres dan Kompol JAP ialah wakilnya.

Keduanya diringkus oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri saat hendak memasuki lift di lantai 1. Penyidik curiga dengan tas yang ditengteng ES saat hendak menuju suatu lantai di gedung tesebut.

Saat dibuka, ditemukan uang Rp 200 juta yang tak bisa dijelaskan oleh ES dan JAP peruntukannya mengapa mereka bawa ke gedung Bareskrim.

Sayang, para penyidik tidak melakukan penangkapan saat ES dan JAP menggunakan uang tersebut di Bareskrim. Sehingga dapat diketahui, apa motif dan siapa yang akan menerima uang tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement