Kamis 27 Jun 2013 14:11 WIB

LPS Akan Jamin Semua Setoran Dana Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji
Foto: jurnalhaji.com
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana haji yang telah ditransfer ke Kementerian Agama masuk dalam penjaminan LPS. LPS dapat mengkategorikan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jamaah haji di rekening Menteri Agama cq Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) sebagai rekening penerima (beneficiary account).

"Dana haji yang telah ditransfer ke rekening agama dijamin LPS asal beberapa syarat dipenuhi," kata Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara di Ritz Carlton, Jakarta (27/6).

Persyaratan tersebut yakni Kemenag harus menerbitkan surat kepada bank penerima setoran BPIH (tembusan kepada LPS dan Bank Indonesia) yang menyatakan rekening tersebut untuk menunaikan ibadah haji dan milik calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Bank penerima setoran BPIH dan Kemenag harus mengadministrasikan rekening tersebut atas nama Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji.

Selain itu, bank penerima setoran BPIH dan Kemenag harus memiliki data pendukung berupa daftar calon jamaah haji berikut jumlah dana setorannya. "Rekening Menteri Agama tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan calon jamaah haji," ucap Mirza.