REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Masa tanggapan terhadap para bakal calon legislatif (bacaleg) yang sebelumnya telah disediakan KPU Kota Cirebon, ternyata tak dimanfaatkan masyarakat. Hingga batas akhir masa tanggapan, tak ada satupun tanggapan yang masuk dari masyarakat mengenai para bacaleg.
‘’Sejak masa tanggapan dibuka, tidak ada satu pun surat keberatan dari masyarakat terhadap bacaleg yang masuk ke KPU,’’ ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi.
Didi menyebutkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap para bacaleg, mulai 14 Juni – 27 Juni 2013. Melalui masa tanggapan yang berlangsung dua minggu tersebut, masyarakat bisa menyampaikan penilaiannya terhadap seorang bacaleg, terutama bacaleg yang dianggap bermasalah.
‘’Kami sudah memasukkan nama-nama bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) dan memasangnya di kantor-kantor kelurahan, kecamatan maupun media massa,’’ tutur Didi.
Didi menjelaskan, tanggapan dari masyarakat, khususnya yang menyangkut keabsahan persyaratan bacaleg, dapat menggugurkan bacaleg tertentu. Adapun persyaratan yang bisa menggugurkan bacaleg, di antaranya keabsahan dokumen ijazah dan hukuman pidana yang pernah menjerat bacaleg.
‘’Bacaleg yang gugur, tentu tidak dapat masuk dalam daftar calon tetap (DCT) legislatif,’’ tegas Didi.
Didi mengungkapkan, nihilnya tanggapan dari masyarakat terhadap para bacaleg, akhirnya membuat masyarakat dan semua pihak harus mau menerima bacaleg-bacaleg yang terdaftar.
Sementara itu, komisioner KPU Kota Cirebon, Dita Hudayani, mengaku tak dapat memastikan penyebab nihilnya tanggapan masyarakat terhadap para bacaleg. Namun, dia memprediksi, masyarakat tidak memperhatikan pengumuman DCS, baik melalui media massa maupun kantor kelurahan dan kecamatan.
Saat ini, tercatat 401 bacaleg dari tiga daerah pemilihan (dapil) di Kota Cirebon.