REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat mengapresiasi keputusan pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa amnesti para WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayers) dari 3 Juli menjadi 3 November 2013.
"Saya bersyukur dengan kebijakan memperpanjang amnesti ini," kata Jumhur di Jakarta, Selasa (2/7), menanggapi pengumuman pemerintah Arab Saudi yang memperpanjang masa amnesti bagi warga negara asing atau tenaga kerja asing, termasuk WNI/TKI overstayers 11 Mei - 3 Juli 2013 menjadi 3 November mendatang.
Dengan keputusan pemerintah Arab Saudi itu, katanya, pelayanan pembaruan dokumen ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI Jeddah semakin leluasa dan lebih baik lagi.
Ia menceritakan beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta perpanjangan amnesti bagi para WNI/TKI secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Azis Al Su'ud. Menurut Jumhur, kebijakan amnesti diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi meliputi satu juta orang, sedangkan WNI/TKI terkena amnesti diperkirakan 120-130 ribu orang, dan sebagian besar dilayani proses pemutihannya oleh KJRI Jeddah.
Sementara itu, untuk para WNI/TKI yang menginginkan pulang ke Tanah Air akibat adanya amnesti, perwakilan RI juga mengeluarkan SPLP guna mendapatkan pelayanan exit permit dari otoritas imigrasi Arab Saudi sebelum kepulangannya. Jumhur menjelaskan, sejak 1 Juli lalu, KJRI Jeddah menerima pendaftaran para WNI/TKI `overstayers sejumlah lebih 83 ribu orang.