Kamis 04 Jul 2013 02:11 WIB

Ini Dia yang Didamba Tukang Jamu

Red: Endah Hapsari
Penjual jamu gendong (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Penjual jamu gendong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP---Perajin jamu tradisional yang tergabung dalam Koperasi Jamu (Kopja) Aneka Sari, Desa Gentasari, Cilacap, mengharapkan izin industri kecil obat tradisional (IKOT) yang mereka ajukan dapat segera turun.

"Kami berharap agar IKOT yang telah diajukan dapat segera terealisasi sebagai wujud perlindungan pemerintah terhadap perajin atau usaha mikro yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Manajer Kopja Aneka Sari, H Muntarid, di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Menurut dia, izin IKOT tersebut demi kepentingan perajin jamu tradisional di Desa Gentasari secara keseluruhan khususnya yang tergabung dalam Kopja Aneka Sari.

Dalam hal ini, kata dia, anggota Kopja Aneka Sari yang berjumlah 150 perajin nantinya akan dipusatkan di Sentra Kopja Aneka Sari sehingga produksinya bisa lebih terpantau. "Pengawasannya akan lebih jelas karena di situ (Sentra Kopja Aneka Sari, red.) ada apoteker, sehingga legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.