REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP---Perajin jamu tradisional yang tergabung dalam Koperasi Jamu (Kopja) Aneka Sari, Desa Gentasari, Cilacap, mengharapkan izin industri kecil obat tradisional (IKOT) yang mereka ajukan dapat segera turun.
"Kami berharap agar IKOT yang telah diajukan dapat segera terealisasi sebagai wujud perlindungan pemerintah terhadap perajin atau usaha mikro yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Manajer Kopja Aneka Sari, H Muntarid, di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Menurut dia, izin IKOT tersebut demi kepentingan perajin jamu tradisional di Desa Gentasari secara keseluruhan khususnya yang tergabung dalam Kopja Aneka Sari.
Dalam hal ini, kata dia, anggota Kopja Aneka Sari yang berjumlah 150 perajin nantinya akan dipusatkan di Sentra Kopja Aneka Sari sehingga produksinya bisa lebih terpantau. "Pengawasannya akan lebih jelas karena di situ (Sentra Kopja Aneka Sari, red.) ada apoteker, sehingga legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dia mengakui hingga saat ini masih ada perajin yang "nakal" dengan mencampurkan bahan kimia obat (BKO) dalam racikan jamunya. Hal ini terbukti dalam temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang setiap kali menggelar razia di Desa Gentasari, terakhir dilaksanakan pada 3 Juni 2013.
Dalam razia tersebut, BBPOM Semarang menggrebek pabrik jamu PT Serbuk Manjur Jaya di Desa Gentasari dan menemukan 300 botol CTM (Chlorpheniramin maleat) masing-masing berisi 1.000 butir yang diduga sebagai bahan campuran jamu.