Rabu 03 Jul 2013 20:11 WIB

Polisi Pertimbangkan Cabut SIM Novi Amalia

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
Novi Amelia
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Novi Amelia

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Surat Izin Mengemudi (SIM) milik model Novi Amalia terancam dicabut Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Novi pernah terlibat kecelakaan pada Oktober 2012, lalu, serta mengamuknya beberapa hari lalu ketika diantar oleh tukan ojek di Kawasan Mampang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pertimbangan penyabutan SIM karena melihat riwayat kecelakaan yang bersangkutan dan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.

''Ini pertimbangan buat dia,'' katanya, Rabu (3/7).

Rikwanto menjelaskan, jika SIM tersebut dicabut, otomatis secara legalitas novi tidak memiliki hak untuk mengendarai, jadi kemungkinan membahayakan diri sendiri dan orang lain bisa diminimalisasi.

Rikwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tes urin dan darah Novi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Pengambilan sampel dinilai untuk mengetahui adanya pengaruh narkotika dengan gejala yang dialami Novi.

Selain itu, untuk pelayanan psikologi masih diatur waktunya, karena menimbang kondisi kejiwaan Novi yang tidak stabil dan cenderung meledak-ledak. ''Untuk ke Psikolog masih kita atur waktunya,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement