Kamis 04 Jul 2013 07:06 WIB

Hari Ini, Pemeriksaan Saksi Tahanan Kasus Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman masih akan dilanjutkan hari ini, Kamis (4/7). Rencananya, terdapat lima tahanan lapas yang akan dihadirkan hari ini oleh oditur militer. 

Namun, para saksi tahanan tersebut meminta agar diperbolehkan menggunakan sebo atau penutup kepala dalam menghadiri persidangan. Oditur Militer Letkol Budiharjo, mengatakan lima tahanan tersebut memohon menggunakan sebo lantaran status para saksi yang merupakan tahanan lapas. 

"Ada permohonan dari saksi, mereka akan menggunakan sebo karena mereka adalah tahanan lapas," kata Budiharto usai persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kemarin. Ia menambahkan, identitas para tahanan tersebut ada yang tidak diketahui oleh keluarganya. Sehingga, mereka tidak ingin identitas para tahanan tersebut terungkap. 

Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito menolak para saksi untuk menggunakan sebo. Namun, akan mempertimbangkan permintaan para saksi yang juga berstatus sebagai tahanan itu. "Hal ini belum pernah terjadi. Menurut hukum acara, sidang terbuka untuk umum itu artinya bisa dihadiri oleh siapa saja dan diperiksa tanpa menggunakan tutup kepala. Majelis akan bermusyawarah mempertimbangkan itu," katanya. 

Joko juga meminta Oditur untuk menyampaikan pada para tahanan apabila para saksi tidak diperkenankan menggunakan tutup kepala. Para tahanan tersebut hari ini akan bersaksi untuk terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement