REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan dana pinjaman daerah Rp1,5 triliun untuk membiayai pembangunan daerah sejak awal 2012 hingga Juni 2013. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan total dana itu dipinjamkan PIP kepada 12 pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia. Umumnya, dana digunakan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah, jalan, dan pasar.
Saat ini, ungkap Soritaon, 48 pemerintah daerah sudah mengajukan permohonan pinjaman daerah kepada PIP. Namun, mayoritas belum disetujui karena berbagai persyaratan yang belum dipenuhi. "Mayoritas menghadapi masalah dokumen studi kelayakan yang tidak standar, ketidak sesuaian antara RPJMD dan proyek yang hendak dibiayai dan penyusunan peraturan daerah," kata Soritaon dalam investment gathering dan workshop pinjaman daerah 2013 di Batam, Kamis (4/7).
Menurut dia, persyaratan mendapatkan pinjaman daerah dari PIP memang relatif berat, karena harus terpecaya betul. Padahal PIP menyiapkan dana tidak terbatas, sesuai dengan kebutuhan proyek di daerah."Dana tidak dibatasi, sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.
Untuk mendapatkan pinjaman daerah, diperlukan persyaratan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama tiga tahun terakhir yang sudah diaudit BPK, persetujuan DPRD atas rencana pinjaman, perhitungan rasio keuangan daerah dan proposal studi kelayakan serta rencana pembangunan jangka menengah daerah. PIP mengenakan bunga kredit 2 persen di atas BI rate dalam pinjaman daerah.
Sementara itu, 12 kabupaten kota yang mendapatkan pinjaman daerah PIP sepanjang 2012-2013 adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemkot Surakarta, Pemkab Mukomuko, Pemkab Karangasem, Pemkab Lombok Timur, Pemkot Bandar Lampung, Pemkot Medan, Pemkot Gorontalo, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemkot Palu dan Pemkab Temanggung.