REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kelompok massa atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan 'sweeping' selama Ramadhan.
"Organisasi massa melakukan 'sweeping' pada bulan puasa, kami tangkap dan ditindak secara hukum," kata Kapolda Jateng usai pengarahan anggota di Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta di Solo, Jumat (5/7).
Menurut Kapolda, secara aturan yang melakukan kegiatan 'sweeping' adalah Polri, bukan ormas atau kelompok massa. Namun, jika ormas menemukan tindakan yang tidak berkenan atau penyakit masyarakat selama Ramadahn, pihaknya meminta kepada mereka untuk segera melaporkan ke polisi. "Kami yang akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," katanya menegaskan.
Menyinggung soal 'sweeping' yang selama ini menjadi korban masyarakat dan anggota polisi, Kapolda menjelaskan pihaknya akan bertindak sesuai dengan hukum berlaku. Selama menjabat sebagai Kapolda Jateng beberapa bulan ini, Dwi mengaku melakukan pendekatan terhadap tokoh agama dan masyarakat secara intensif.
"Kami berharap agar masyarakat selama Ramadan setidaknya menciptakan kondusivitas supaya hari puasa lebih damai dan bermakna," tuturnya.
Pihaknya mengimbau para pemilik tempat hiburan untuk mentaati aturan hukum mengenai ketentuan membuka usaha selama Ramadan.
Secara terpisah Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, pihaknya sudah mengedarkan surat untuk aturan tempat hiburan selama Ramadan. Menurut Wali Kota, jika aturan tersebut tetap dilanggar, Satpol PP akan menindak tegas dengan menutup tempat usaha tersebut.
"Bagi pedagang makanan yang membuka usaha supaya menggunakan sekat penutup. Hal ini agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalani puasanya," katanya.