Selasa 09 Jul 2013 10:17 WIB

BI Lampung Subsidi Pasar Murah Rp 34,3 Juta

Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)
Foto: infogress.com
Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung memberikan subsidi beberapa komoditas yang dijual di pasar murah sebesar Rp 34,3 juta.

"Pada kegiatan ini, Bank Indonesia berperan menyediakan subsidi beberapa komoditas yang dijual pada pasar murah, agar masyarakat yang berdaya beli rendah dapat terbantu untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Andang Setyobudi di Bandarlampung, Selasa (9/7).

Ia mengatakan bahwa BI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pasar murah di beberapa titik yang masyarakatnya berdaya beli rendah, dengan menyediakan berbagai komoditas dengan harga terjangkau. Pelaksanaan pasar murah bersubsidi itu lanjutnya, berlangsung di empat titik, yakni di Lapangan Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (2-4 Juli 2013), Lapangan Kecamatan Way Dadi, Kota Bandar Lampung (4-6 Juli), Lapangan Desa Banyumas, Kabupaten Pringsewu (22-24 Juli), dan Lapangan Pusat Pemasaran Bersama Pidada Kecamatan Panjang (29-31 Juli).

Beberapa komoditas yang dibantu diberikan subsidi oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung, yakni daging sapi Rp 20 ribu per kilogram (kg), daging ayam broiler Rp 10 ribu per kg, bawang merah Rp 7.000 per kg, bawang putih Rp 3.000 per kg, cabai merah Rp 6.000 per kg, dan tomat Rp 3.000 per kg.

Di sisi lain menurut dia, dalam upaya pengendalian inflasi di Kota Bandar Lampung, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Pemprov Lampung beserta satuan kerja perangkat daerah terkait, dalam ruang lingkup Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung secara berkesinambungan melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk mengendalikan laju inflasi di kota ini pada tingkat yang rendah dan stabil.

Upaya tersebut lanjutnya, dilakukan dalam bentuk penyampaian imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan konsumsi atau belanja secara berlebihan. "Selain itu, juga secara langsung turun ke lapangan dengan menyelenggarakan pasar murah ke daerah-daerah yang masyarakatnya berdaya beli rendah," tambah Andang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement