Sunday, 17 Sya'ban 1446 / 16 February 2025

Sunday, 17 Sya'ban 1446 / 16 February 2025

Hukum di Indonesia Harus Kedepankan Akal Sehat dan Nurani

Senin 25 May 2015 16:05 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

peluncuran buku dan seminar bertajuk 'Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Post Modernisme', kerjasama MPR RI dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan dosen, mahasiswa dan elem

peluncuran buku dan seminar bertajuk 'Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Post Modernisme', kerjasama MPR RI dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan dosen, mahasiswa dan elem

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia selama ini.  Penegakkan hukum di Indonesia, menurutnya masih minimalis. Pelaksanaan hukum di Indonesia hanya terfokus pada prosedural yang terkadang meminggirkan sisi kemanusiaan.

Hal ini dikatakannya dalam acara peluncuran buku dan seminar bertajuk 'Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Post Modernisme', kerjasama MPR RI dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan dosen, mahasiswa dan elemen masyarakat umum di Ballroom Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Senin ( 25/5 ).

"Prinsip dan pelaksanaan hukum di Indonesia seharusnya menggunakan dan mengedepankan akal sehat dan hati nurani," ujar dia.

Tema seminar soal hukum menurut Basarah sangat penting.  Sebab, pasca reformasi bergulir, salah satu perubahan fundamental yang terjadi di Indonesia adalah Indonesia sebagai negara hukum.  Seminar tersebut adalah salah satu metode Sosialisasi Empat Pilar MPR RI  yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sembotan negara.

Sesuai amanah UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3, di Bab 2 pasal 5 huruf b, c dan d, MPR RI diamanahkan untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

"Forum-forum semacam ini adalah momen penting untuk MPR melakukan sosialisasi dan pengkajian tentang sistem ketatanegaraan dan mendapat masukan yang bagus dari elemen masyarakat yang menjadi peserta," katanya.

Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan mengatakan berbicara soal hukum adalah pembicaraan yang sangat menarik.  Menariknya adalah dalam hukum itu ada dua sisi yakni sisi kemanfataan dan sisi legalitas.

"Dalam pemikiran saya, seharusnya hukum itu tidak hanya melihat dari sisi legalitas saja tapi penuhi juga sisi kemanfaatannya juga.  Saatnya meminggirkan legalitas yang kaku.  Hukum harus menerapkan empat K yakni, Kepastian, Keadilan, Kemanfataan dan Kasih sayang," pungkasnya.

Kepala Pusat Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono menjelaskan bahwa kegiatan semacam ini tengah dilakukan MPR RI di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sesuai yang diamanahkan UU No.17 Tahun 2014 pasal 5.

"Kami di Majelis akan mendapatkan pemikiran-pemikiran bagus dan cerdas yang keluar dari diskusi dan pada akhirnya akan memperkaya wawasan pengetahuan majelis untuk kemudian menjadi modalitas penting untuk dilakukan pengkajian secara mendalam," pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler