REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang 70 tahun HUT kemerdekaan Indonesia dialog tentang Pancasila rupanya tak jua berhenti. Banyak kalangan yang masih dengan serius memperbincangkan soal-soal tentang Pancasila. Terlebih setelah ditemukan adanya beberapa silang sengkarut yang ditemukan disekitar Pancasila. Ketua Fraksi PKS MPR TB Soemandjaja mengatakan dasar dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pembukaan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan dalam dialog pilar negara bertema Menangkal Radikalisme Dengan Imunisasi Ideologi di ruang presentasi perpustakaan MPR pada hari ini.
Soeman mengatakan, dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 terdapat sila-sila yang ada dalam Pancasila. Namun, lanjutnya, nilai-nilai tersebut tidak secara tegas disebut sebagai Pancasila.
"Karena itu saat ini muncul wacana amandemen UUD 1945 yang salah satu tujuannya agar bisa memasukkan Pancasila menjadi pasal tersendiri dalam UUD. Namun, baik tidaknya, atau benar salahnya tentu para pakar hukum tatanegaralah yang tahu," kata Soenman dalam sebuah diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Soenman, tidak seperti Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi belum memiliki dasar yang jelas. Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang sangat penting dan harus segera diselesaikan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara UI Hamid Chalid mengatakan, UUD 1945 merupakan kontrak sosial seluruh bangsa Indonesia, termasuk umat Islam yang menjadi mayoritas di Indonesia. Namun, Hamid mengatakan, umat Islam tidak memaksakan kemauannya dalam penyusunan UUD karena kesadaran mempertahankan Indonesia.
"Tidak salah bila dikatakan Pancasila merupakan hadiah terbesar umat Islam bagi bangsanya", kata Chalid.