Tuesday, 26 Sya'ban 1446 / 25 February 2025

Tuesday, 26 Sya'ban 1446 / 25 February 2025

Penasihat Kerajaan Malaysia Kagum dengan Pancasila

Kamis 27 Jul 2017 18:20 WIB

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah

Penasihat Kerajaan Malaysia (setingkat Menteri), Tan Sri Dato Seri Utama Rais Yatim bertemu Ketua MPR Zulkifli Hazan.

Penasihat Kerajaan Malaysia (setingkat Menteri), Tan Sri Dato Seri Utama Rais Yatim bertemu Ketua MPR Zulkifli Hazan.

Foto: Humas MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Kerajaan Malaysia (setingkat Menteri), Tan Sri Dato Seri Utama Rais Yatim mengungkapkan kekagumannya kepada bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini ia sampaikan saat bertemu Pimpinan MPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).

Rais Yatim bersama rombongan disambut Ketua MPR, Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid di ruang Ketua MPR. Mantan Anggota Parlemen Senior Malaysia ini mengatakan perbedaan dengan Malaysia, Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan Malaysia memiliki Rukun Negara.

Menurutnya, Indonesia menempatkan Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat terlembaga dengan baik. "Apakah Pancasila bisa diubah," tanya Rais Yatim kepada Ketua MPR, Zulkifli Hasan. "Tidak bisa, Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa diubah," tegas Zulkifli.

Ketua MPR menyampaikan dalam tata negara di Indonesia, yang bisa diubah melalui Mahkamah Konstitusi adalah produk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah/Menteri. Itu pun bila Undang-Undang atau peraturan itu dinilai melanggar konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45).

"Namun Pancasila dan UUD 45, tetap tidak bisa diubah," kata Ketua MPR. Rais Yatim lantas memuji hal inilah yang menjadikan Indonesia istimewa dengan Pancasila sebagai dasar negaranya. Sebab, menurut dia, di Malaysia belum ada aturan yang menegaskan dasar negara tidak boleh diubah atau boleh diganti dengan yang lain.

Hal yang sama ketika ia menanyakan apakah benar di UUD 45 diatur bahwa anggaran pendidikan harus 20 persen dari APBN. "Benar, dalam UUD 45 diatur negara harus menetapkan anggaran pendidikan 20 persen sebagai komitmen negara mendukung majunya pendidikan," kata Zulkifli.

Rais Yatim mengungkapkan itulah yang membedakan dengan Malaysia. Karena Malaysia tidak pernah menetapkan anggaran pendidikan harus 20 persen dari APBN. Walaupun diungkapkan dia, hampir tiap tahun anggaran Kerajaan Malaysia mengaggarkan 23 persen untuk bidang pendidikan.

Kunjungan delegasi Penasihat Kerajaan Malaysia ke Parlemen, juga dalam rangka kerjasama budaya dan bahasa. Malaysia mengajak Indonesia bersama menguatkan pertubuhan bahasa Melayu dan Indonesia di kawasan ASEAN.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler