REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, hari ini. Tim penyidik memeriksa Emir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU Tarahan untuk pertama kalinya.
"EM diperiksa sebagai tersangka untuk kasus Tarahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (11/7).
Emir pun memenuhi panggilan sebagai tersangka untuk pertama kalinya ini. Ia mendatangi Gedung KPK pada pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju kemeja berwarna putih dan ditemani beberapa orang stafnya. "Saya masuk dulu, masuk dulu, dong," ucap Emir sambil beranjak masuk ke dalam Lobby gedung KPK.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009 pada sekitar Juli 2012. Emir diduga menerima suap lebih dari 300 ribu Dolar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan pasal 5 Ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Emir dengan mengirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 23 Juli 2013. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.