Kamis 11 Jul 2013 19:51 WIB

KPK: WN Asing Tak Bisa Dijerat UU Tipikor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum tersangka Emir Moeis, Yanuar P Wasesa mempertanyakan pemeriksaan terhadap perantara PT Alsthom Indonesia yang berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), Pirooz Sharafi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan warga negara asing (WNA) tidak dapat dikenakan dengan Undang Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya kira belum pernah (kasus WNA dijerat UU Tipikor), kalau orang asing itu berdomisili di Indonesia, bisa. Kalau di luar (neger), nggak bisa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Johan menjelaskan bila ada WN asing yang akan diperiksa terkait kasus di Indonesia, KPK harus mengajukan mutual legal assistance atau MLA kepada penegak hukum di negara yang bersangkutan. Proses itu harus dilakukan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada WN asing tersebut.

Saat ditanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Tarahan Lampung yang berjalan sekitar satu tahun apakah sudah diketahui pemberi uang suapnya, Johan menyatakan belum mengetahuinya. Ia hanya mengatakan pemberi suap adalah WN dari Amerika Serikat.

Disinggung kemungkinan pemberi suap kepada Emir adalah Pirooz Sharafi, ia mengatakan akan mengknfirmasikannya. "Nanti saya konfirmasi, saya belum tahu. Pokoknya WN Amerika (AS)," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement