REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum tersangka Emir Moeis, Yanuar P Wasesa mempertanyakan pemeriksaan terhadap perantara PT Alsthom Indonesia yang berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), Pirooz Sharafi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan warga negara asing (WNA) tidak dapat dikenakan dengan Undang Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya kira belum pernah (kasus WNA dijerat UU Tipikor), kalau orang asing itu berdomisili di Indonesia, bisa. Kalau di luar (neger), nggak bisa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/7).
Johan menjelaskan bila ada WN asing yang akan diperiksa terkait kasus di Indonesia, KPK harus mengajukan mutual legal assistance atau MLA kepada penegak hukum di negara yang bersangkutan. Proses itu harus dilakukan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada WN asing tersebut.
Saat ditanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU Tarahan Lampung yang berjalan sekitar satu tahun apakah sudah diketahui pemberi uang suapnya, Johan menyatakan belum mengetahuinya. Ia hanya mengatakan pemberi suap adalah WN dari Amerika Serikat.
Disinggung kemungkinan pemberi suap kepada Emir adalah Pirooz Sharafi, ia mengatakan akan mengknfirmasikannya. "Nanti saya konfirmasi, saya belum tahu. Pokoknya WN Amerika (AS)," jelasnya.