REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan kenaikan tarif angkutan yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Kenaikan tarif tersebut baru diumumkan sekarang karena menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum, kenaikan tarif sesuai dengan usulan yang diberikan Dinas Perhubungan kepada DPRD sebagai berikut:
Untuk angkutan kecil seperti angkot tarifnya menjadi Rp 3.000. Bus sedang seperti Kopaja dan Metromini, tarifnya Rp 3.000 untuk penumpang umum, dan Rp 1.000 untuk pelajar. Sementara untuk bus besar atau patas, tarifnya Rp 3.000 untuk penumpang umum dan Rp 1.000 untuk pelajar.
Untuk tarif angkutan nonekonomi, kata Pristoni, juga mengalami kenaikan sebagai berikut: bus sedang AC Rp 6.000, patas AC Rp 7.000, dan bus APTB (jarak 30 KM) Rp 8.000.
Gubernur, kata Pristono, juga telah mengirimkan surat pada DPU Taksi Organda mengenai tarif taksi. Dalam surat tersebut, tarif untuk taksi adalah: Flag Fall Rp 7.000, tarif untuk kilometer berikutnya Rp 3.600, dan biaya tunggu per jam Rp 42 ribu.