REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan evaluasi mengenai materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berisi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi kalangan koruptor.
Rencana evaluasi itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai berdialog dan menerima aspirasi perwakilan narapidana dan tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan, Jumat.
Sebenarnya, kata Menkumham, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut merupakan semangat untuk mengakomodir amarah dan kebencian publik atas tindak pidana korupsi.
Namun PP tersebut juga merangkum sejumlah tindak pidana lain yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti peredaran narkoba dan aksi terorisme.
Kondisi itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi narapidana lainnya karena merasa haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan berupa pembebasan bersyarat dan remisi tidak tersahuti lagi.
"Itu menjadi keberatan mereka. Sebagai menteri, itu wajib saya perhatikan," katanya. Meski penolakan terhadap PP 99/2012 tersebut terjadi di Medan, tetapi pihaknya memperkirakan hal itu merupakan aspirasi umum yang ada di pemikiran seluruh narapidana di Tanah Air.