REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas Polsek Kota Bekasi menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu, Poniman (44 tahun), Jumat (12/7). Ia ditangkap setelah dijebak polisik yang menyamar sebagai pembeli.
"Poniman alias Man merupakan kurir dari seorang bandar yang hingga kini sedang diburu pihak kepolisian," kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Iptu Aba Wahid Key kepada wartawan di Bekasi, Jumat (12/7).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu siap edar seberat satu gram. "Barang sabu satu gram itu dijual pelaku seharga tiga juta rupiah," katanya.
Warga Lagoa, Koja, Jakarta Utara itu mengaku sudah sering mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta Timur dan Bekasi.
"Sudah sering dia edarkan sabu dan dari pengakuannya lebih dari 10 kali. Tapi, dia hanya kurir dan kami sendiri masih memburu bandarnya," ujarnya menerangkan.
Poniman kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bekasi Kota. Ia dijerat Pasal 114 uu No 35/2009 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.