REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan segera mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Karena peraturan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan, setelah dilakukan dialog dengan warga binaan lapas, persoalannya tidak sesederhana masalah listrik padam dan air bersih. Permasalahan utama, karena kekhawatiran warga lapas dengan implementasi PP 99/2012.
"Air dan listrik memang memicu mengingat ini awal Ramadhan, tapi hanya salah satu faktor. Rupanya ada situasi yang menimbulkan kerusuhan karena PP 99/2012," kata Amir dalam bertema 'Gelap Mata di Tanjung Gusta' di Jakarta, Sabtu (13/7).
Perturan yang baru diundangkan pertengahan Juni 2013 lalu itu, menurut Amir, dianggap merugikan warga lapas. Karena aturan tersebut memberlakukan pengetatan terhadap pemberian remisi tahanan.
Tata cara dan hak narapidana mendapatkan remisi pada hari raya keagamaan dan ulang tahun Republik Indonesia diperketat melalui PP tersebut.
Amir mengungkapkan, pada dasarnya PP itu diterbitkan sebagai respon dari tuntutan yang tinggi dari masyarakat tentang lemahnya pemberlakukan hukuman bagi pelaku tindak pidana kejahatan khusus selama ini. Seperti pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat menuntut keadilan, karena ringannya hukuman yang diberikan kepada para koruptor.
Namun, lanjutnya, di sisi lain, pemberlakuan PP 99/2012 memicu keresahan dari seluruh narapidana. Apa lagi petugas kanwil kemenkumham dan lapas masih belum memiliki ketegasan menerapkan aturan itu.