Rabu 17 Jul 2013 12:15 WIB

Eropa Dukung Polandia Larang Penyembelihan Hewan Secara Agama

Rep: Agung Sasongko/ Red: Mansyur Faqih
Pengambilan suara saat pengesahan undang-undang pelarangan penyembelihan hewan secara agama
Foto: On Islam
Pengambilan suara saat pengesahan undang-undang pelarangan penyembelihan hewan secara agama

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Pengadilan Konstitusi Uni Eropa menolak mencabut larangan penyembelihan hewan secara agama di Polandia. Penolakan ini merupakan yang kedua setelah parlemen Polandia mengesahkan aturan terkait larangan tersebut.

Hasil itu menampar usaha umat Islam dan Yahudi yang kompak menolak larangan ini. "Ini tamparan keras bagi kami dan umat Yahudi. Ironisnya putusan itu seolah meniadakan jaminan konstitusi atas kebebasan beragama," kata Kepala Mufti Polandia, Tomasz Miskiewicz, seperti dikutip Polskie Radio, Rabu (17/7).

Menurut Tomasz, keputusan itu tidak mencerminkan asas demokrasi yang dianut. Ini justru merusak rasa hormat dan toleransi antarumat beragama. Malah, dikhawatirkan akan mendorong sikap rasis. "Ancaman perpecahan dan membuka luka yang telah sembuh bakal meningkat," katanya.

Sejak 1 Januari 2013, Polandia melarang penyembelihan hewan secara agama melalui putusan parlemen. Oleh komunitas Muslim dan Yahudi, undang-undang itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi yang justru menolak gugatan itu karena pertimbangan hak asasi binatang.

Kepala Rabbi Polandia, Michal Schudrich, menyatakan larangan ini melanggar hak dasar Yahudi dan Islam. Ini akan menambah beban kedua komunitas agama untuk mengimpor daging dari luar negeri. "UU ini justru melahirkan penderitaan bagi minoritas Polandia," kata dia.

Pemerintah Polandia melalui Menteri Pertanian Stanislaw Kalemba sempat berjanji untuk mengembalikan hak dasar tersebut. "Jelas, dalam upaya melestarikan tradisi ini perlu ada adopsi yang disesuaikan konstitusi," kata dia. 

Saat ini, Polandia memiliki 29 rumah pemotongan hewan yang mempraktikan ritual penyembelihan. Industri penyembelihan hewan ini mempekerjakan empat ribu orang dengan nilai omzet 259 juta dolar AS. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement