Jumat 19 Jul 2013 17:49 WIB

Pengacara: Andi Tak Kenal Teuku Bagus, DK Hanya Sebagai Bawahan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng menjalani pemeriksaan singkat sekitar tiga jam pada hari ini. Dalam pemeriksaan, Andi mengaku tidak mengenal tersangka lain yang juga petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

"Yang pasti bahwa pak Andi tidak mengetahui banyak hal, khususnya tentang Pak Teuku Bagus yang dia nggak kenal. Kalau pak Deddy Kusdinar itu kan memang bawahannya," kata kuasa hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

Meski Deddy Kusdinar bawahan di Kemenpora, ia berkelit kliennya tidak banyak mengetahui mengenai kinerja Deddy. Dalam pemeriksaan ini juga tim penyidik tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada Andi sehingga pemeriksaannya berjalan cepat sekitar tiga jam.

Dalam pemeriksaan, kliennya juga tidak membawa dokumen untuk diserahkan kepada tim penyidik. Namun begitu, Andi siap untuk memberikan keterangan sejak penyidikan kasus Hambalang di KPK.

Saat ditanya apa Andi juga siap untuk dilakukan penahanan, menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari tim penyidik KPK. Kalau dalam undang-undang, ia mengklain seorang tersangka tidak harus ditahan dan dapat ditahap kalau memenuhi syarat-syaratnya.

"Dari sejak awal dia sudah katakan dan sudah tunjukan kalau dia sangat siap, mulai dari dinyatakan sebagai tersangka, dia langsung mengundurkan diri secara sukarela, pemanggilan dia datang. Tapi memang kesannya kalau di KPK harus ditahan, jadi seolah-olah UU diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan," tudingnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement