REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Santoso resmi ditahan KPK usai diperiksa hari ini, Jumat (19/7).
Budi kini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK. Budi diperiksa selama sembilan jam. Ia keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.00 WIB dan terlihat memakai baju rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat keluar menuju mobil tahanan, ia enggan menjawab pertanyaan para wartawan terkait penahanannya.
Johan mengatakan, Budi akan ditahan selama 20 hari. Dengan penahanan ini, berkas perkara Budi akan segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke penuntutan. "Penahanan terhadap BS untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri. Selain Budi, para tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek simulator Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Di antara para tersangka, baru Djoko Susilo yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan tersangka lain, Didik Purnomo belum diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.