Selasa 16 Jul 2013 23:06 WIB

Penyidik KPK Bantah Menekan Saksi Simulator SIM

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) mendengarkan keterangan saksi yang dihadihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) mendengarkan keterangan saksi yang dihadihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK membantah menekan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, terutama saksi yang statusnya pernah menjadi bawahan terdakwa Irjen Polisi Djoko Susilo di Korlantas Polri.

Jaksa penuntut umum menghadirkan enam penyidik untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/7). Salah satunya adalah koordinator tim penyidik kasus simulator SIM, Novel Baswedan.

Dalam perkara ini, Novel pernah memeriksa bawahan Djoko, seperti Ni Nyoman Suartini, Sudiyono, dan Benita Pratiwi. "Benar, ada beberapa saksi yang pernah saya periksa," kata Novel.

Jaksa KMS Roni menanyakan mengenai proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. Sebab, tiga saksi itu mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjadi saksi di persidangan.

Roni mengatakan, saksi mencabut keterangannya karena ketika pemeriksaan di KPK merasa ada tekanan. Tapi Novel membantahnya. "Tidak pernah ada ancaman, tekanan atau segala sesuatu," tegasnya.

Novel menjelaskan, dalam pemeriksaan di KPK, penyidik melontarkan berbagai pertanyaan pada saksi. Kemudian, penyidik menuangkan jawaban saksi dalam BAP. Ia mengatakan, penyidik lalu memberikan BAP itu pada saksi untuk dibaca kembali. "Setelah disetujui baru ditandatangani," tuturnya menjelaskan.

Kehadiran enam penyidik KPK ini sempat mendapat tentangan dari penasihat hukum Djoko. Salah satu penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengungkapkan keberatannya pada majelis hakim sebelum para penyidik disumpah.

Ia keberatan karena mengira penyidik akan dikonfrontir dengan saksi sebelumnya yang merasa ada tekanan dalam pemeriksaan. "Tidak ada pemeriksaan fair. Keberatan jika mendengar sepihak begini," tutur Tommy.

Ketua majelis hakim Suhartoyo mengatakan, keberatan para penasihat hukum Djoko akan menjadi catatan. Ia menyatakan proses persidangan tetap berlangsung untuk mendengarkan keterangan dari para penyidik.

Meskipun, penasihat hukum Djoko sudah mengambil komitmen untuk tidak bertanya pada saksi penyidik. "Silahkan bapak (penasihat hukum) keberatan, kami akan catat," kata Suhartoyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement